KABUPATEN SUKABUMI

Wah, Skema Baru Ini Permudah WP Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 11:38 WIB
Wah, Skema Baru Ini Permudah WP Bayar Pajak Kendaraan

PARAKANSALAK, DDTCNews – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi Cabang Parakansalak membantu Samsat Keliling untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotor, yaitu dengan menerbitkan skema Tabungan Pajak Kendaraan (Tapak) BPR.

Kepala BPR Sukabumi Cabang Parakansalak Taten mengatakan penyetoran PKB akan lebih mudah jika wajib pajak mendaftarkan diri untuk mengikuti Tapak BPR. Wajib pajak bisa menabung sesuai nilai PKB hingga waktu jatuh tempo tahun berjalan.

“Besaran tabungan Tapak disesuaikan dengan paket yang ditentukan menurut tarif kewajiban pembayaran PKB,” katanya di Parakansalak, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Lebih lanjut dia menjelaskan, saldo yang berada di dalam Tapak akan otomatis ditarik oleh sistem BPR dan dialokasikan ke Samsat untuk membayar PKB nasabah. Kini, wajib pajak tidak perlu lagi untuk mengantre lagi di Samsat untuk setor PKB.

Jumlahnya pun disesuaikan dengan nilai pajak yang berlaku dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk menentukan jumlah yang perlu ditabung, wajib pajak bisa melapor ke petugas BPR terkait nilai PKB dan lainnya secara keseluruhan sehingga penyetoran pajak tidak kurang sedikitpun.

Namun sistem auto debit ini hanya berlaku persis pada saat PKB jatuh tempo, sehingga nasabah tidak perlu khawatir uangnya akan ditarik sebelum waktunya. Kemudahan sistem ini pun menjadi andalan BPR untuk semakin mengajak nasabahnya untuk patuh dengan aturan pajak yang berlaku.

Tak hanya itu, wajib pajak bisa segera memvalisdasi STNK setelah saldo di dalam Tapak sudah ditarik secara otomatis. Validasi tahunan ini hanya bisa dilakukan di BPR Sukabumi, lalu wajib pajak juga akan diberikan surat ketetapan pajak daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M