KURS PAJAK 8 JANUARI - 14 JANUARI 2020

Wah, Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Januari 2020 | 09.20 WIB
Wah, Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk satu pekan ke depan. Penguatan rupiah juga berlaku terhadap mayoritas mata uang negara mitra, termasuk dolar Singapura dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp13.914. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun dari minggu lalu yang berada di level Rp13.961 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku untuk kurs pajak terhadap dolar Australia. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan sebesar Rp9.718, 93 per dolar Australia. Nilai kurs pajak itu turun dari pekan lalu yang berada di level Rp9.729,42 per dolar Australia.

Situasi berbeda berlaku untuk ringgit Malaysia yang justru melanjutkan tren penguatan. Kurs pajak untuk satu pekan ke depan di patok pada angka Rp3.396,31 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp3.392,73 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.325,64. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu turun tipis dari pekan lalu yang berada di zona Rp10.329,85 per dolar Singapura.

Kemudian nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.565,31. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan lalu yang tercatat senilai Rp15.575,17 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 Januari 2020—14 Januari 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)13,914.00 -47.00
2Dolar Australia (AUD)9,718.93 -10.49
3Dolar Kanada (CAD)10,712.97 52.30
4Kroner Denmark (DKK)2,083.05 -1.53
5Dolar Hongkong (HKD)1,787.35 -5.33
6Ringgit Malaysia (MYR)3,396.31 3.58
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,319.88 -24.22
8Kroner Norwegia (NOK)1,580.43 2.30
9Poundsterling Inggris (GBP)18,320.84 94.48
10Dolar Singapura (SGD)10,325.64 -4.21
11Kroner Swedia (SEK)1,483.26 -6.26
12Franc Swiss (CHF)14,348.77 25.68
13Yen Jepang (JPY)12,835.79 50.52
14Kyat Myanmar (MMK)9.48 0.06
15Rupee India (INR)194.41 -1.32
16Dinar Kuwait (KWD)45,913.22 -95.88
17Rupee Pakistan (PKR)89.81 -0.37
18Peso Philipina (PHP)273.35 -1.69
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,708.76 -11.77
20Rupee Sri Lanka (LKR)76.74 -0.22
21Bath Thailand (THB)461.58 -2.94
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,322.53 -8.24
23Euro Euro (EUR)15,565.31 -9.86
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,997.90 0.38
25Won Korea (KRW)11.94 -0.10

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.