KABUPATEN BOYOLALI

Wah! Pemkab Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Sabtu, 08 April 2023 | 11:30 WIB
Wah! Pemkab Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Poster BKD Boyolali.

BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah membagikan hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali menyatakan hadiah diberikan kepada masyarakat yang menginap di hotel, makan di restoran, serta mengunjungi tempat hiburan. Hadiah diberikan karena masyarakat telah membayar pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Kabar gembira buat kamu yang suka nongkrong di cafe, makan di resto, atau staycation di hotel yang berada di Boyolali. Ada banyak hadiah menantimu," bunyi pengumuman yang diunggah, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

BKD menyatakan hadiah diberikan melalui skema undian. Masyarakat dapat mengikuti undian ini apabila melakukan transaksi di merchant tertentu yang telah terdaftar sebagai pemungut pajak daerah.

Saat ini, tercatat ada 34 merchant yang telah ditetapkan sebagai mitra pajak daerah. Merchant tersebut terdiri atas 25 restoran, 7 hotel, dan 2 tempat hiburan.

Masyarakat pun dapat menuliskan nama dan nomor telepon di balik nota atau tiket tempat hiburan yang diperoleh ketika bertransaksi. Setelahnya, nota atau tiket tersebut harus dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan.

Baca Juga:
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BKD menjelaskan program undian juga dapat diikuti oleh masyarakat yang membeli makanan melalui aplikasi online. Dalam hal ini, masyarakat dapat meminta tolong pada pengemudi untuk mengisikan identitas dan memasukkan nota ke dalam kotak.

"Nota atau tiket masuk kamu akan diundi. Jika beruntung kamu akan mendapatkan hadiah yang diberitahukan melalui WA official dari SiPAD Boyolali," bunyi pengumuman BKD.

Pengundian hadiah ini akan dilakukan setiap 2 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini