KPP MADYA JAKARTA BARAT

Wah, Pemenang Lelang Ini Dapat Mobil Sitaan Pajak senilai Rp 70 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 09:00 WIB
Wah, Pemenang Lelang Ini Dapat Mobil Sitaan Pajak senilai Rp 70 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat melakukan serah terima barang lelang kepada pemenang lelang di Parkiran Gedung Pajak Madya Jakarta, Jalan M. I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat pada 10 Maret 2023.

Proses lelang dilaksanakan secara daring oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang yang dilelang merupakan hasil sitaan harta milik wajib pajak yaitu berupa satu unit mobil Luxio bernomor polisi B 989 JM.

“Penawaran secara close bidding ditutup pada 2 Maret 2023 dengan penawaran tertinggi di angka Rp70 juta termasuk bea lelang yang langsung dibayar oleh pembeli,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Setelah proses pembayaran selesai, pembeli menghubungi Juru Sita KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu untuk mendapatkan informasi jadwal pengambilan barang.

Serah terima dilakukan oleh Santos dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Barat Ai Muljani serta satu orang pelaksana.

Sebelum diserahkan kepada pembeli, juru sita menyampaikan kondisi mobil hasil lelang tersebut terlebih dahulu. Pembeli yang merupakan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Depok itu menyetujui dan menerima kondisi mobil tersebut.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Selanjutnya, serah terima tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Santos dan pembeli.

"Hasil lelang ini akan masuk ke kas negara yang nantinya akan bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat," ujar Santos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak