KEBIJAKAN PAJAK

Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:39 WIB
Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah.

BADUNG, DDTCNews – Pemerintah akan meluncurkan relaksasi kebijakan pajak untuk pelaku usaha yang masuk pada instrumen investasi di bidang infrastruktur. Rencana ini sudah digulirkan sejak lama.

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.100/2013 tengah dikerjakan oleh otoritas fiskal. Tarif PPh atas bunga obligasi diberikan 0% mulai tahun depan.

“Skema aturannya sama, hingga tahun 2020 tarif PPh 0%, setelahnya 10%,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dia mengatakan tarif PPh 0% tersebut berlaku untuk tiga jenis instrumen investasi bidang infrastruktur. Ketiga instrumen tersebut adalah dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).

Yunirwansyah menjelaskan untuk rencana perubahan tersebut diharapkan dapat menarik minat investor kepada instrumen investasi yang relatif baru tersebut. Pasalnya dengan tarif PPh 0%, instrumen akan lebih menarik dibandingkan dengan beberapa produk reksa dana yang mendapat fasilitas PPh 5% hingga 2020 dan setelahnya berlaku tarif PPh sebesar 10%.

Kebijakan tersebut, menurut Yunirwansyah, menjadi faktor pemikat bagi pelaku usaha masuk lebih dalam pada instrumen pembiayaan infrastruktur. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

“Kebijakan ini diambil karena negara butuh banyak dana untuk pembangunan infrastruktur. Revisi atas PP itu akan keluar dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pengenaan pajak atas bunga hasil investasi diatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk