KOTA SERANG

Wah! Demi Kejar Target Pajak, Lurah Diiming-Imingi Hadiah Umroh

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 11:00 WIB
Wah! Demi Kejar Target Pajak, Lurah Diiming-Imingi Hadiah Umroh

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Walikota Serang Syafrudin mengatakan camat dan lurah harus turut aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Syafrudin telah menyiapkan reward and punishment untuk kelurahan dan kecamatan yang sudah dan belum mencapai target PBB-nya.

"Kalau realisasi di bawah 50% berarti tidak cocok jadi lurah, maka akan kita evaluasi, tapi kalau bisa mencapai 90% kami akan berikan reward umroh," ujar Syafrudin, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Camat pun diminta untuk serius bekerja dalam mencapai target PBB mengingat jenis pajak tersebut merupakan salah satu penyokong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

"Jadi jangan main-main ya, Pak Camat ya, karena ini kaitannya dengan PAD Kota Serang. Kaitannya dengan PBB saya tidak mau tahu, tidak ada alasan Covid-19 lah," ujar Syafrudin.

Menurut Syafrudin, PBB pada tahun ini sangat mungkin untuk ditingkatkan mengingat pandemi Covid-19 sudah tidak separah tahun lalu dan kondisi perekonomian sudah mengalami perbaikan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada 2020 hingga 2021, realisasi PBB mengalami penurunan akibat lesunya perekonomian. "Kita tidak bisa menekan kepada masyarakat terkait PBB, terlebih masyarakat sedang susah," ujar Syafrudin dikutip dari laman resmi Pemkot Serang.

Mengingat perekonomian pada tahun ini diperkirakan bakal bertumbuh positif, Syafrudin mengatakan realisasi PBB pada 2022 seharusnya bisa mencapai 70% dari target atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT