PENEGAKAN HUKUM

Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 17 November 2022 | 11:30 WIB
Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) akan mempersempit celah melakukan tindak pidana perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan institusinya telah melakukan sejumlah langkah reformasi untuk mengatasi masalah pelanggaran di bidang perpajakan. Pembaruan coretax system diharapkan mampu mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis penegakan hukum akan semakin efisien dan berkualitas," katanya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Neilmaldrin mengatakan berbagai macam modus operandi masih dilakukan wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak. Modus tersebut pada akhirnya akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Melalui pembaruan coretax system, DJP akan dapat mengoptimalkan penegakan hukum karena adanya integrasi basis data, sistem informasi yang semakin berkembang, serta integrasi dengan proses bisnis.

Pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Neilmaldrin menyebut DJP juga telah menjalankan serangkaian langkah untuk mencegah modus operandi penggunaan faktur pajak fiktif, di antaranya melalui digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). E-Nofa merupakan situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.

Kemudian, DJP melakukan penguatan asas ultimum remedium berupa perubahan pasal 44B UU KUP yang menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. Semula, sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kali pajak yang kurang dibayar, kini naik menjadi 4 kali pajak kurang dibayar.

Selain itu, DJP memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara