KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Ilustrasi.

PELABUHANRATU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyiapkan hadiah umrah gratis. Hadiah tersebut diperuntukan bagi wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan hadiah diberikan melalui program Gerakan Sadar Membayar Retribusi dan Pajak Edisi Nyabet Untung (Gebyar Sipenyu). Bima, sapaan Herdy Somantri, menuturkan umrah gratis tersebut diberikan dengan sistem undian.

"Batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 30 Juni 2024, jadi masyarakat yang membayar dengan batas waktu tersebut maka kita akan undi pada pagelaran hari jadi Kabupaten Sukabumi dan di akhir tahun masyarakat yang mendapatkan undian akan diberikan hadiah umrah gratis,” jelas Bima, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Bima menyebut umrah gratis tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Hadiah tersebut juga dimaksudkan sebagai terobosan untuk memotivasi masyarakat agar lebih taat dalam membayar retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi.

"Kedepan bukan hanya sektor PBB-P2, tapi sektor lain juga akan kita beri apresiasi,” ujar Bima.

Bima mengaku akan mengambil beragam langkah untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Terlebih, kesadaran pajak masyarakat yang baik akan bermuara pada peningkatan layanan publik. Hal ini lantaran pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk penyediaan layanan publik.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

"Kita akan coba mengintegrasikan sistem dari desa kecamatan hingga kabupaten, kedepan pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa. Misal, perubahan nama SPPT dan pendataan serta pendaftaran bisa dilayani di desa desa, kita akan lakukan itu,” tuturnya.

Selain itu, Bima mengungkapkan akan menggandeng bank perekonomian rakyat (BPR), badan usaha milik desa bersama (BUMDesma), dan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk memberikan layanan pajak daerah.

Bima optimistis langkah tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

"Kita harus lakukan bersama untuk kemajuan kabupaten sukabumi lebih baik,” pungkasnya, seperti dilansir sukabumiupdate.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk