KABUPATEN TABANAN

Wah, 152 Pengusaha di Kabupaten Ini Akhirnya Dapat Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 09:00 WIB
Wah, 152 Pengusaha di Kabupaten Ini Akhirnya Dapat Hibah Pariwisata

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Thomas, Padang-Padang, Badung, Bali, Minggu (1/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali akan melakukan validasi berjenjang bagi pelaku usaha yang berhak mendapatkan guyuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pariwisata I Gede Sukanada mengatakan proses validasi melibatkan banyak instansi baik pusat maupun daerah di antaranya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan.

"Pada proses pengecekan terdapat 298 pelaku usaha yang lolos validasi awal," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

I Gede Sukanada menjelaskan 298 pelaku usaha jasa pariwisata tersebut memenuhi kriteria dengan dalam urusan pajak daerah dan pajak pemerintah pusat dengan tersedianya data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Selain itu, pelaku usaha jasa pariwisata tetap membuka kegiatan bisnis sampai dengan Agustus 2020. Data tersebut lantas divalidasi ulang oleh DPMPTSP terkait kriteria izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Hasil akhir, dari data 298 usaha tersebut setelah dikompilasi sesuai kriteria penerima hibah di DPMPTSP serta mengacu pada kode KBLI, kami dapatkan ada 152 pelaku akomodasi di Tabanan yang memenuhi ketentuan penerima hibah," sebut I Gede.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Dari 152 pelaku usaha, 144 di antaranya pelaku usaha hotel dan vila. Sisanya, merupakan pelaku restoran. Selanjutnya, data hasil validasi pemerintah daerah akan langsung disetor kepada pemerintah pusat sebagai basis data pencairan dana hibah pariwisata.

Besaran dana hibah yang didapatkan pelaku usaha bervariasi dengan basis formulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dia memproyeksikan rata-rata dana hibah yang didapatkan oleh pelaku usaha berkisar antara ratusan juta sampai dengan Rp1 miliar.

Untuk menjamin transparansi penyaluran dana hibah, pemkab akan mengawal proses pencairan dana. Salah satu yang dilakukan antara lain sosialisasi kelengkapan dokumen pencairan dana hibah berupa dokumen rencana penggunaan dana yang didapat oleh pelaku usaha.

"Kami akan lakukan verifikasi atau sosialisasi terhadap kelengkapan lebih lanjut. Karena ini bantuan hibah tentu harus ada pertanggungjawaban meskipun nominalnya kecil," tuturnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi