KOTA SUMEDANG

Waduh, 70 Ribu Unit Kendaraan Masih Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:45 WIB
Waduh, 70 Ribu Unit Kendaraan Masih Nunggak Pajak

SUMEDANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Sumedang mencatat masih ada 70 ribu kendaraan milik wajib pajak yang belum didata ulang secara tahunan. Untuk itu, Pemkot akan menggelar bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu singkat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Sumedang Ateng Kusnandar mengatakan pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang tercatat dalam daftar 70 ribu kendaraan belum mendata ulang.

“Wajib pajak bisa segera mendaftarkan kendaraan bermotornya untuk mendapat insentif bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB tahap kedua ini hanya akan membuka pendaftaran hingga 25 Agustus 2018,” ungkapnya di Sumedang, Senin (30/7).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Masih ada cukup waktu bagi wajib pajak untuk mendaftarkan kendaraannya agar terbebas dari denda PKB. Kemudian untuk pembayarannya bisa dilakukan mulai 26 – 30 Agustus 2018 di Samsat maupun di bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Ateng mengimbau kepada wajib pajak penunggak PKB agar segera memanfaatkan program yang berjalan singkat itu. Disamping terbebas dari denda PKB, pendaftaran ulang kendaraan juga menjadi syarat kendaraan layak jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun untuk target penerimaan PKB, dia menyebut capaianya sudah cukup baik di pertengahan tahun ini. "Untuk pencapaian target hingga tanggal 28 juli 2018 sudah mencapai 52%,” ucapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya