SUMEDANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Sumedang mencatat masih ada 70 ribu kendaraan milik wajib pajak yang belum didata ulang secara tahunan. Untuk itu, Pemkot akan menggelar bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu singkat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Sumedang Ateng Kusnandar mengatakan pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang tercatat dalam daftar 70 ribu kendaraan belum mendata ulang.
“Wajib pajak bisa segera mendaftarkan kendaraan bermotornya untuk mendapat insentif bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB tahap kedua ini hanya akan membuka pendaftaran hingga 25 Agustus 2018,” ungkapnya di Sumedang, Senin (30/7).
Masih ada cukup waktu bagi wajib pajak untuk mendaftarkan kendaraannya agar terbebas dari denda PKB. Kemudian untuk pembayarannya bisa dilakukan mulai 26 – 30 Agustus 2018 di Samsat maupun di bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Ateng mengimbau kepada wajib pajak penunggak PKB agar segera memanfaatkan program yang berjalan singkat itu. Disamping terbebas dari denda PKB, pendaftaran ulang kendaraan juga menjadi syarat kendaraan layak jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun untuk target penerimaan PKB, dia menyebut capaianya sudah cukup baik di pertengahan tahun ini. "Untuk pencapaian target hingga tanggal 28 juli 2018 sudah mencapai 52%,” ucapnya. (Amu)