PERDAGANGAN BERJANGKA

Waduh! 12 Nama Masuk dalam Daftar Orang dalam Pemantauan Bappebti

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 15:33 WIB
Waduh! 12 Nama Masuk dalam Daftar Orang dalam Pemantauan Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP) dan Daftar Orang dalam Catatan (DODC). Sebanyak 12 nama masuk dalam DODC, sedangkan 1 nama masuk dalam DODC.

Dikutip dari keterangan resmi Bappebti, penetapan DODP dan DODC dilakukan karena pihak-pihak yang termuat dalam daftar tersebut terbukti melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Pelanggaran itu misalnya melakukan pengisian registrasi online akun nasabah, menerima user id dan password nasabah, melakukan transaksi pada akun nasabah, dan memfasilitasi nasabah yang menggunakan dana dari orang lain," tulis Bappebti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Nama-nama yang masuk dalam DODP akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim uji kemampuan dan kepatutan Bappebti dalam rangka pengawasan dan pembinaan Bappebti. Sementara itu, nama yang termuat dalam DODC dilarang untuk beraktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi selama 2 tahun.

"Penetapan DODP dan DODC dilakukan bertujuan mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap UU dan/atau peraturan pelaksanaannya," tulis Bappebti.

Kendati begitu, Bappebti tidak merilis secara gamblang daftar nama yang masuk dalam DODP dan DODC karena menyangkut nama baik.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Sebagai informasi, penetapan DODP bisa dilakukan berdasarkan sejumlah hal. Antara lain, hasil pengawasan dan pemeriksaan teknis oleh Bappebti sendiri, pengaduan nasabah, pemenuhan kewajiban di bidang perdagangan berjangka komoditi, hasil penilaian kode etik, hingga sumber data lain yang disampaikan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan asosiasi.

Sementara itu, DODC ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwenang karena kejahatan, atau daftar hitam yang ditetapkan otiritas di dalam negeri atau luar negeri.

DODC juga bisa ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bappebti yang menyatakan adanya kesalahan dan pelanggaran oleh pihak yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak