Bincang Academy bersama Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby.
JAKARTA, DDTCNews - Saat ini, wajib pajak dan otoritas pajak Indonesia mulai memfokuskan perhatiannya di bidang transfer pricing. Oleh karena itu, sudah selayaknya berbagai perkembangan mengenai transfer pricing diikuti, baik oleh otoritas pajak maupun wajib pajak.
Sengketa transfer pricing terjadi atas sengketa transaksi lintas batas barang berwujud dan barang tidak berwujud.
Lantas, hal apa yang melatar belakangi terjadinya sengketa? Bagaimana cara penerapan arm’s length principle di tataran regulasi domestik Indonesia dan internasional terkait dengan transaksi intra-grup service?
Apa saja yang perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak terkait isu sengketa transfer pricing? Bagaimana cara mitigasi sengketa tersebut?
Saksikan pembahasannya di Bincang Academy bersama Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby. Cindy merupakan praktisi berpengalaman dengan keahlian khusus dalam transfer pricing advisory, audit defense, dan layanan litigasi untuk klien di berbagai bidang industri. Cindy juga telah bersertifikasi konsultan pajak tingkat C dan memiliki lisensi sebagai kuasa hukum wajib pajak dan konsultan pajak di Indonesia.
Klik link berikut untuk menyaksikan Bincang Academy episode Mitigasi Sengketa Transfer Pricing Transaksi Jasa Intra-Grup:
https://youtu.be/br7Dq5lLE9k
(sap)