PRANCIS

Versi Terbaru Model P3B OECD Resmi Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 18:03 WIB
Versi Terbaru Model P3B OECD Resmi Dirilis

PARIS, DDTCNews – Versi terbaru dari OECD Model Tax Convention yang selama ini menjadi acuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/ tax treaty telah resmi dirilis pada Senin (18/12). Pemutakhiran dokumen yang dikembangkan oleh OECD dan G-20 ini akan menjadi dasar kerja sama bilateral di bidang perpajakan.

Dilansir dari keterangan tertulis OECD, pemuktakhiran ini menggabungkan perubahan signifikan yang telah dikembangkan di bawah Proyek Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Project).

Model OECD Model Tax Convetion ini merupakan sebuah model yang digunakan oleh negara-negara yang hendak menyelesaikan perjanjian bilateral di bidang perpajakan. Model ini memainkan peranan penting dalam melancarkan proses kegiatan ekonomi lintas negara.

Baca Juga:
Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Peranan penting model perjanjian pajak ini bermanfaat dalam menghapus hambatan terkait pajak bagi kegiatan perdagangan dan investasi lintas negara. Model ini menjadi basis pedoman untuk melakukan perundingan bilateral dalam urusan perpajakan antarnegara.

Model OECD ini dirancang untuk membantu proses bisnis internasional. Selain itu, model ini juga berguna untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Tidak kalah penting, pemutakhiran ini juga menyediakan wadah untuk penyelesaian masalah pajak berganda yang umum terjadi dalam perdagangan internasional.

Model OECD edisi tahun 2017 sangat mencerminkan konsolidasi dari apa yang sudah dihasilkan dari Proyek BEPS antara lain, Aksi 2 (Neutralising the Effects of Hybrid Mismatch Arrangements), Aksi 6 (Preventing the Granting of Treaty Benefits in Inappropriate Circumstances), Aksi 7 (Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status) dan Aksi 14 (Making Dispute Resolution More Effective).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Ketika ditarik jauh ke belakang saat model ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1963, hanya puluhan perjanjian pajak antarnegara yang saat itu berlaku. Saat ini, Model OECD tentang konvensi pajak ini telah memfasilitasi lebih dari 3000 perjanjian bilateral antarnegara dalam urusan perpajakan.

Kesemuanya itu, menjadikan model ini menjadi basis dalam melakukan perundingan. Hal ini tidak lain untuk menjaga harmonisasi antara entitas bisnis sebagai pembayar pajak dengan kepentingan nasional suatu negara. Adapun versi lengkap Model P3B ini, termasuk commentaries, posisi negara non-anggota, catatan-catatan penting, akan dirilis pada Januari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:07 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Berikut Hasil Pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral se-Asean

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di AFMGM, Negara Asean Sepakat Penguatan Kerja Sama Pajak dan Kepabean

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara