LATVIA

Vaksin dan Alkes Covid-19 Bakal Dibebaskan dari PPN Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:53 WIB
Vaksin dan Alkes Covid-19 Bakal Dibebaskan dari PPN Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews – Pemerintah Latvia membuka opsi untuk mengamandemen undang-undang pajak untuk mengakomodasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0% atas vaksin Covid-19.

Kementerian Keuangan Latvia menyatakan pemberlakukan tarif 0% tersebut untuk menjamin pasokan vaksin dan alat kesehatan. Melalui revisi undang-undang, setiap vaksin dan alat kesehatan dalam penanganan pandemi tidak akan dikenakan tarif PPN umum 21%.

"Amandemen UU PPN dilakukan agar untuk sementara waktu bisa memberlakukan tarif PPN domestik 0% untuk pasokan Covid-19 dan Alkes terkait hingga 31 Desember 2022," tulis keterangan resmi Kemenkeu, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Tahun lalu, vaksin Covid-19 masih dikenakan tarif PPN sebesar 12% karena masih diselaraskan dengan kebijakan PPN Uni Eropa. Tarif PPN 12% tersebut berlaku juga untuk alat kesehatan untuk mendukung penanganan pandemi seperti alat tes usap atau swab test.

Kemenkeu akan mendorong amandemen UU PPN ini sehingga barang yang dibutuhkan seperti vaksin bisa bebas dari pungutan PPN tahun ini. Alhasil, biaya perawatan medis Covid-19 lebih terjangkau dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksin.

Perubahan UU PPN juga sejalan dengan keputusan Komisi Eropa yang mengubah petunjuk penerapan PPN pada akhir Desember 2020 yang memungkinkan penerapan PPN 0% untuk komoditas tertentu sebagai tindakan sementara pada masa darurat seperti pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Proposal perubahan beleid PPN tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari parlemen Latvia untuk penerapan PPN 0%. Tarif tersebut berlaku untuk perangkat medis pendukung penanganan pandemi seperti perangkat uji antigen Corona yang memenuhi standar Uni Eropa.

Lalu, tarif PPN 0% untuk vaksin yang sudah mendapatkan izin dari otoritas nasional dan Eropa dan transaksi pengadaan vaksin tidak lebih dari 31 Desember 2022.

"Kebijakan ini akan memberikan akses yang tepat waktu untuk menjamin tersedianya pasokan vaksin dan perangkat medis pendukung dengan biaya yang lebih proporsional," ujar Kemenkeu seperti dilansir lsm.lv. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan