BERITA PAJAK HARI INI

UU Tax Amnesty Digugat ke MK

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 09:39 WIB
UU Tax Amnesty Digugat ke MK

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi memenuhi beberapa media nasional pagi ini, Senin (11/7). Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mengajukan judicial review terhadap UU ini karena dinilai telah melakukan 21 pelanggaran terhadap konstitusi. Terdapat 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak yang akan diuji.

Selain itu, ada pula berita tentang dampak tidak langsung Brexit bagi perdagangan nasional. Dampak tersebut terjadi karena Brexit menyebabkan penurunan ekonomi di Amerika Serikat. Ini artinya, ekonomi China juga ikut turun sehingga berpengaruh terhadap kinerja ekspor Indonesia. Padahal beberapa waktu yang lalu Bank Indonesia sempat menjamin tidak ada dampak berkepanjangan bagi ekonomi dalam negeri. Lantas bagaimana dampak Brexit sesungguhnya? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Pertumbuhan Ekonomi Inggris Turun

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan dampak Brexit bagi Inggris dan Uni Eropa perlu diwaspadai. Pasalnya, penurunan ekonomi di Inggris dan Eropa juga mempengaruhi Amerika Serikat serta China. Jika sudah begini, pertumbuhan ekonomi secara global ikut lesu.

Baca Juga:
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar
  • 11 Pasal UU Pengampunan Pajak Bermasalah

Terdapat 11 pasal yang digugat oleh dua organisasi masyarakat. Kesebelas pasal tersebut meliputi Pasal 1 ayat (1) dan (7), Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (5), Pasal 4, Pasal 11 Ayat (2) dan (3), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Selain itu, kuasa hukum YSK dan SPRI, Sugeng Teguh, menilai UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan Pasal 23 huruf a dan Pasal 28 huruf b UUD 1945.

  • UU Pengampunan Pajak Menuai Pertentangan

Sifat kebijakan pengampunan pajak yang mengatur kerahasiaan pengemplang pajak menuai banyak pertentangan, salah satunya yaitu program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Whistleblower. Pasalnya, seperti tercantum dalam UU Pengampunan Pajak, pegawai pajak tidak boleh membocorkan data peserta tax amnesty dan data tersebut juga tidak bisa digunakan sebagai data untuk mengusut berbagai kasus lainnya seperti korupsi.

  • Tax Amnesty Naikkan Reksadana Saham

Kinerja reksadana saham meningkat setelah adanya sentimen terhadap kebijakan pengampunan pajak. Sebelumnya, reksadana saham tidak pernah mengungguli jenis reksadana lainnya. Angkanya mencapai 9,59% pada semester I tahun ini. Jika realisasi tax amnesty bagus, kinerja reksadana saham juga ikut merangkak naik.

Baca Juga:
Ganjar: Pilpres 2024 Diwarnai Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
  • Poster Tax Amnesty Jadi Daya Tarik

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan sosialisasi tentang kebijakan pengampunan pajak, salah satunya melalui poster. Poster ini memuat informasi mengenai siapa saja yang bisa menjadi peserta program ini, caranya, tarif tebusannya, serta fasilitas yang diberikan bagi mereka yang mengikuti program ini.

  • Alibi Sampah Plastik Dipatahkan

Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) bekerja sama dengan Universitas Indonesia melakukan studi terkait argumen pemerintah yang mengatakan sampah kemasan plastik mencemari lingkungan. Hal ini terkait keinginan pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap produk berplastik. Hasilnya, sampak organik mengambil angka paling besar dari total semua jenis sampah, yaitu 67%. Samplah plastik sendiri hanya menuai 17% saja.

  • Cukai Plastik Untuk Pengelolaan Daerah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa penerimaan cukai dari plastik akan diberikan kepada daerah. Hal ini untuk mendukung pengelolaan sampah di daerah. Sementara itu, draft Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ekstensifikasi cukai dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk diperjelas tentang objek apa saja yang akan dikenakan cukai plastik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN