AMERIKA SERIKAT

UU Reformasi Pajak Berlaku, IRS Terbitkan Kalkulator Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 18:16 WIB
UU Reformasi Pajak Berlaku, IRS Terbitkan Kalkulator Pemotongan Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), merilis withholding calculator dan format baru 'Formulir W-4' untuk membantu wajib pajak dalam memeriksa pemotongan pajak di tahun ini, pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Reformasi Pajak AS (Tax Cuts and Jobs Act) pada Desember lalu.

Komisioner Pelaksana IRS David Kaulter mengatakan IRS mendorong karyawan untuk memeriksa slip gaji mereka. Hal itu dilakukan dalam rangka membantu memastikan wajib pajak memiliki jumlah atau nilai pajak sesuai dengan nilai yang telah dipotong, sekaligus mengikuti perubahan besar dalam UU perpajakan.

Pasalnya, terdapat banyak perubahan dalam UU Reformasi Pajak tersebut, mulai dari peningkatan standar deduksi, penghapusan pengecualian pajak orang pribadi, peningkatan kredit pajak anak, pembatasan atau penghentian pemotongan pajak tertentu, hingga perubahan tarif pajak dan batasan kena pajak.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

“Persoalan pemotongan pajak cukup rumit, maka withholding calculator itu dirancang untuk membantu karyawan membuat perubahan berdasarkan situasi keuangan pribadi mereka," paparnya di Washington, Kamis (1/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan wajib pajak atau karyawan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk mengecek nilai pajak dari penghasilan yang diperoleh, baik nilai pajak yang harus dibayarkan terlalu tinggi maupun terlalu rendah.

Kalkulator itu memberi informasi kepada karyawan mengenai informasi untuk mengisi Formulir W-4 terbaru dan Bukti Pemotongan Penghasilan Karyawan. Kemudian karyawan terkait bisa menyerahkan Formulir W-4 yang telah diisi ke orang berwenang di instansinya.

Adapun perubahan pemotongan tersebut tidak mempengaruhi pajak tahun 2017 pada April 2018. Namun setelah pengembalian pajak tahun 2017 selesai, pembayar pajak akan sangat terbantu dengan kalkulator itu terutama terkait penentuan pemotongan pajak yang benar untuk tahun 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya