PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

UU PDRD Diminta Direvisi, Begini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 14:59 WIB
UU PDRD Diminta Direvisi, Begini Alasannya

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) ingin Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, Pemprov NTB tidak menerima pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten maupun Kota.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB M. Husni mengatakan Pemprov sudah diberi kewenangan atas perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Padahal kewenangan tersebut sudah dituangkan melalui UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ibaratnya, Pemprov yang mendapat tugas, tapi justru Pemkab maupun Pemkot yang mendapatkan rupiah atau menikmati hasilnya. Persoalan ini sebenarnya tidak saja terjadi di NTB, tetapi di seluruh provinsi lainnya di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Menurutnya Pemprov tidak menerima pajak atas penerbitan IUP, padahal proses pengawasan kegiatan pertambangan di lapangan diawasi oleh Pemprov NTB.

Dia menjelaskan permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR RI Kurtubi yang membidangi masalah pertambangan. Husni berharap revisi UU 28/2009 segera dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar bisa mengatasi persoalan penerimaan pajak yang menguap sebelun masuk ke Pemprov.

"Kami menginginkan agar UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu segera direvisi oleh Pemerintah Pusat supaya masalah ini selesai," katanya seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Sementara itu hingga tahun 2016, IUP Tambang Batuan yang masih aktif di NTB sebanyak 173 perusahaan, dan IUP Pertambangan Mineral Logam dipegang oleh 21 perusahaan.

Adapun, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan bahan batuan terbanyak beroperasi di Kabupaten Lombok Timur dengan 67 IUP. Sedangkan sebagian lagi beroperasi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa dan Bima.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan