MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) ingin Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, Pemprov NTB tidak menerima pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten maupun Kota.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB M. Husni mengatakan Pemprov sudah diberi kewenangan atas perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Padahal kewenangan tersebut sudah dituangkan melalui UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ibaratnya, Pemprov yang mendapat tugas, tapi justru Pemkab maupun Pemkot yang mendapatkan rupiah atau menikmati hasilnya. Persoalan ini sebenarnya tidak saja terjadi di NTB, tetapi di seluruh provinsi lainnya di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya Pemprov tidak menerima pajak atas penerbitan IUP, padahal proses pengawasan kegiatan pertambangan di lapangan diawasi oleh Pemprov NTB.
Dia menjelaskan permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR RI Kurtubi yang membidangi masalah pertambangan. Husni berharap revisi UU 28/2009 segera dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar bisa mengatasi persoalan penerimaan pajak yang menguap sebelun masuk ke Pemprov.
"Kami menginginkan agar UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu segera direvisi oleh Pemerintah Pusat supaya masalah ini selesai," katanya seperti dilansir suarantb.com.
Sementara itu hingga tahun 2016, IUP Tambang Batuan yang masih aktif di NTB sebanyak 173 perusahaan, dan IUP Pertambangan Mineral Logam dipegang oleh 21 perusahaan.
Adapun, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan bahan batuan terbanyak beroperasi di Kabupaten Lombok Timur dengan 67 IUP. Sedangkan sebagian lagi beroperasi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa dan Bima.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.