KPP PRATAMA GORONTALO

Utang Pajak Rp3,76 Miliar Tidak Dilunasi, 5 Truk Milik WP Kena Sita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:00 WIB
Utang Pajak Rp3,76 Miliar Tidak Dilunasi, 5 Truk Milik WP Kena Sita

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - KPP Pratama Gorontalo menyita aset milik wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajaknya sampai dengan waktu yang telah ditentukan bertempat di Kabupaten Boalemo pada 18 November 2022.

Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono mengatakan penyitaan dilakukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya sehingga dapat menghadirkan efek jera kepada para penunggak pajak khususnya di kota Gorontalo.

“Dengan adanya eksekusi sita, diharapkan dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Gorontalo,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Kegiatan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sebesar Rp3,76 miliar.

Dalam kegiatan penyitaan kali ini, Juru Sita Pajak Negara Reksi Andika bersama Kasi Pemeriksaaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Gorontalo Ade Hendri Eka Priyatna melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa Dump Truck Hino 500 Ranger sebanyak 5 unit.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak dapat melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Suyono menegaskan KPP Pratama Gorontalo akan terus mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, baik secara komunikasi persuasif (soft collection) atau dengan tindakan penagihan aktif, seperti penyitaan (hard collection).

Selain itu, sambungnya, KPP Pratama Gorontalo juga akan terus konsisten dalam melaksanakan kegiatan penagihan pajak sebagai wujud komitmen pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal