KPP PRATAMA BONTANG

Usahawan Tidak Perlu Bayar Pajak Jika Omzet di Bawah PTKP

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 12:00 WIB
Usahawan Tidak Perlu Bayar Pajak Jika Omzet di Bawah PTKP

Perajin mendesain untuk produksi kerajinan dari bahan baku rotan motif Dayak Kalimantan Tengah di Indang Apang Galeri, Palangka Raya Kalimantan Tengah, Selasa (19/7/2022). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/mz/hp.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak orang pribadi usahawan mengenai kewajiban perpajakan pelaku UMKM serta perubahan aturan perpajakan yang diatur dalam UU No. 7/2021 pada 7 Juli 2022.

Petugas penyuluh KPP Pratama Bontang Kharisma Citra Ayuning Tyas mengatakan batasan omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta mulai berlaku sejak tahun pajak 2022. Selama omzet tidak di atas Rp500 juta maka tidak ada pajak penghasilan yang dibayar.

''Wajib pajak diberikan keringanan berupa pembebasan pembayaran pajak jika omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun. Ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMKM untuk terus berkembang,'' katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

KPP Pratama Bontang, lanjut Kharisma, berharap kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara one on one kepada wajib pajak tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat Bontang tentang ketentuan dalam UU HPP.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, terdapat perubahan ketentuan perihal pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Artinya, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Jika UMKM tersebut memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan terhadap omzet yang di atas Rp500 juta. Untuk itu, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi kelompok UMKM.

Meski demikian, ketentuan berbeda akan berlaku apabila UMKM tersebut telah berbentuk badan. Dalam hal ini, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final 0,5% meskipun omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN