Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) mengharuskan entitas konstituen untuk melakukan penyesuaian atas pajak tercakup. Penyesuaian pajak tercakup dilakukan setelah pajak tercakup (covered taxes) diidentifikasi.
Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PMK 136/2024, pajak tercakup yang disesuaikan (adjusted covered taxes) dari suatu entitas entitas konstituen pada suatu tahun pajak adalah pajak kini (current tax expense) yang diakui dalam laba/rugi bersih akuntansi keuangan untuk tahun pajak berjalan setelah dilakukan penyesuaian.
"Pajak tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperhitungkan sebanyak 1 kali untuk tahun pajak penghitungan pajak tercakup yang disesuaikan," bunyi Pasal 30 ayat (4) PMK 136/2024, dikutip Jumat (7/2/2025).
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) PMK 136/2024 dilakukan dengan memperhitungkan, pertama, jumlah bersih dari penambahan dan pengurangan pajak tercakup untuk tahun pajak tersebut.
Penambahan pajak tercakup merupakan penjumlahan:
a. pajak tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak;
b. aset pajak tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset);
c. pajak tercakup yang dibayarkan pada suatu tahun pajak atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup pada tahun pajak sebelumnya; dan
d. kredit atau pengembalian dana qualified refundable tax credit (QRTC) yang dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expense).
Merujuk pada commentary atas GloBE rules, penambahan diperlukan untuk memastikan seluruh pajak tercakup benar-benar teridentifikasi dan diatribusikan secara tepat kepada entitas konstituen.
Penyesuaian diperlukan karena pembayaran yang dikategorikan sebagai PPh dalam laporan keuangan bisa jadi lebih sempit bila dibandingkan definisi pajak tercakup untuk keperluan pajak minimum global.
Adapun pengurangan pajak tercakup adalah penjumlahan:
a. pajak kini (current tax expense) terkait penghasilan yang dikecualikan dari penghitungan laba/rugi GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29 PMK 136/2024;
b. kredit atau pengembalian dana nonqualified refundable tax credit (NQRTC) yang tidak dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expense);
c. pajak tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan kepada entitas konstituen yang tidak diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap pajak kini (current tax expense) dalam akun keuangan, kecuali jumlah QRTC;
d. pajak kini (current tax expense) atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position); dan
e. pajak kini (current tax expense) yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak.
OECD dalam commentary atas GloBE rules menyatakan bahwa pengurangan beberapa pajak tercakup diperlukan untuk memastikan penghitungan tarif pajak efektif mencerminkan pajak yang timbul sehubungan dengan laba/rugi GloBE dan pajak yang akan dibayarkan dalam waktu 3 tahun.
Kedua, penyesuaian pajak tercakup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) PMK 136/2024 juga dilakukan dengan memperhitungkan jumlah penyesuaian pajak tangguhan.
Bila tarif PPh yang berlaku lebih rendah dari tarif minimum sebesar 15%, penyesuaian pajak tangguhan suatu entitas konstituen untuk suatu tahun pajak adalah sebesar beban pajak tangguhan yang diakui dalam laporan keuangan.
Dalam hal tarif PPh yang berlaku lebih tinggi dari tarif minimum, penyesuaian pajak tangguhan adalah sebesar beban pajak tangguhan yang dihitung kembali (recast) pada tarif minimum.
Ketika menghitung beban pajak tambahan, entitas konstituen tidak memperhitungkan:
a. jumlah beban pajak tangguhan sehubungan dengan pos yang dikecualikan dari penghitungan laba/rugi GloBE;
b. jumlah beban pajak tangguhan sehubungan dengan disallowed accrual atau unclaimed accrual;
c. dampak dari penyesuaian penilaian atau penyesuaian pengakuan akuntansi sehubungan dengan aset pajak tangguhan;
d. jumlah beban pajak tangguhan yang timbul dari penghitungan ulang sehubungan dengan perubahan tarif pajak domestik yang berlaku; dan
e. jumlah beban pajak tangguhan sehubungan dengan pembentukan dan pemanfaatan kredit pajak.
Beban pajak tangguhan disesuaikan dengan cara menambahkan disallowed accrual atau unclaimed accrual yang dibayar selama tahun Pajak, lalu ditambah dengan jumlah kewajiban pajak tangguhan muncul kembali (recaptured deferred tax liability) yang ditetapkan pada tahun pajak sebelumnya dan yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan.
Setelah penambahan di atas, beban pajak tangguhan dikurangi dengan jumlah yang akan menjadi pengurang jumlah penyesuaian pajak tangguhan karena pengakuan rugi aset pajak tangguhan untuk rugi pajak tahun berjalan, sepanjang rugi aset pajak tangguhan belum diakui karena tidak memenuhi kriteria pengakuan.
Ketiga, penyesuaian pajak tercakup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) PMK 136/2024 dilakukan dengan memperhitungkan setiap kenaikan atau penurunan pajak tercakup yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya yang termasuk dalam penghitungan laba/rugi GloBE dan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan pajak domestik. (sap)