PENGAMPUNAN PAJAK

Ungkap Harta Warisan Tak Harus Lewat Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 15:52 WIB
Ungkap Harta Warisan Tak Harus Lewat Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan untuk mengikuti tax amnesty lantaran tak mampu membayar uang tebusan. Hal itu terjadi misalnya pada harta atau aset berupa rumah warisan yang diperoleh wajib pajak (WP) namun belum dilaporkan.

Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan masalah tersebut kerap terjadi hampir di seluruh wilayah, di mana WP tidak memiliki dana untuk membayar tebusan sesuai tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jika WP mengalami permasalahan seperti itu, dalam hal ini seperti rumah warisan yang diterima dari keluarganya, maka tidak perlu mengikuti program tax amnesty. WP cukup melakukan pembetulan di surat pemberitahuan (SPT) tahunan saja," ujarnya di Jakarta, Senin (29/8).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menambahkan pembetulan SPT tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, karena dalam UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) WP diberikan hak untuk membetulkan SPT tahunannya. Namun, tentu akan muncul konsekuensi yang harus diterima oleh WP apabila memilih untuk pembetulan SPT.

Konsekuensi tersebut berupa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh petugas pajak kepada WP yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan ini, WP bisa langsung membuktikan kepada petugas pajak bahwa rumah tersebut merupakan rumah warisan yang diterima dari keluarga.

"Warisan itu kan bukan merupakan objek pajak. WP juga tetap diperkenankan untuk melakukan pembetulan pada SPT," tambahnya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Adapun jika WP memilih untuk ikut tax amnesty, maka WP akan terlepas dari proses pemeriksaan pajak seperti yang telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Selain terbebas dari pemeriksaan, UU Pengampunan Pajak juga telah mengatur hal mengenai penentuan harga wajar yang dapat ditentukan oleh WP itu sendiri.

Dalam hal ini WP bisa menggunakan harga wajar rumah yang berlaku per Desember 2015 dan diserahkan sepenuhnya kepada WP untuk menghitung harganya. Ditjen Pajak tidak akan melakukan perhitungan ulang harga rumah yang sudah didaftarkan program pengampunan pajak.

"Semisal harga rumah saat itu Rp100 juta, harga rumah sekarang Rp100 miliar, maka cantumkan saja harga yang dianggap wajar oleh WP. Karena harga wajar itu bersifat imajiner, jadi tidak ada yang bisa membuktikannya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT