UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

UMKM Perlu Buat Laporan Keuangan yang Baik, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 19:15 WIB
UMKM Perlu Buat Laporan Keuangan yang Baik, Ini Alasannya

Pembicara dan sebagian peserta kegiatan pendampingan UMKM dengan topik Cara Praktis Catat Keuangan. (Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I bekerja sama dengan 8 tax center menggelar kegiatan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rangkaian acara telah dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada Jumat (6/8/2021). Hari ini, Jumat (13/8/2021), acara kembali digelar dengan topik Cara Praktis Catat Keuangan. Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi pemateri dan pembimbing.

Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini dapat membantu UMKM dalam penyusunan laporan keuangan yang baik. Alhasil, laporan keuangan bisa sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam akuntansi keuangan.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

“Dengan laporan keuangan yang baik akan memudahkan UMKM untuk menentukan peredaran bruto yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan,” katanya. seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Indra mengatakan Tax Center USU juga siap membantu para pelaku UMKM dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi penyusunan laporan keuangan. Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dan lebih dimudahkan saat menyusun laporan keuangan.

Dalam kesempatan itu, dosen Akuntansi Departemen Ilmu Administrasi Bisnis Fisip USU Dharmawan Sryanto menyampaikan kiat-kiat praktis bagi pelaku UMKM dalam menghitung dan menyusun laporan keuangannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu akuntansi.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

“Kiat-kiat praktis ini diperlukan mengingat tidak semua pelaku UMKM memahami tata cara pembuatan laporan keuangan. Pelaku UMKM sering mencampuradukkan antara laporan keuangan pribadi dan usaha,” ujarnya.

Dharmawan juga mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang menganggap laporan keuangan sebagai momok. Akibatnya, mereka sering abai sehingga tidak bisa menentukan ada laba atau tidaknya atas usaha yang berjalan.

Laporan keuangan yang baik dan standar bukan hanya memudahkan pelaku UMKM dalam penghitungan omzet usahanya, melainkan juga memudahkan pengembangan usaha. Kemudahan ini termasuk dalam pengajuan kredit pengembangan usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga:
Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Tim Relawan Pajak Tax Center USU juga tampil memaparkan materi tentang penggunaan aplikasi Akuntansi UKM yang dapat diunduh di Google Playstore. Dengan aplikasi ini, para pelaku UMKM akan lebih mudah dalam menyusun laporan keuangannya, baik itu buku kas, jurnal, maupun laporan keuangan lainnya karena dikelola secara elektronik dan bersifat offline.

Dengan aplikasi tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memilah dan menyaring transaksi keuangan yang diperolehnya dalam periode berjalan. Aplikasi akan mengolah data tersebut secara elektronik hingga berwujud laporan keuangan yang standar serta dapat digunakan untuk keperluan pengembangan usaha dan pelaporan pajak.

Acara ini dihadiri Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, tim dosen dan staf Administrasi Perpajakan Fisip USU, pengelola tax center di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, relawan pajak, serta para pelaku UMKM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2021 | 23:28 WIB

Kegiatan yang bagus. Bukan hanya membagi ilmu, tetapi juga memberi solusi dengan app yang mempermudah. Dengan begitu, hal ini akan berdampak pada mempermudah UMKM dalam menghitung keuangan dan membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

BERITA PILIHAN