PP 7/2021

UMKM Belum Punya NIB? Pemerintah Bakal Beri Pendampingan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 10:48 WIB
UMKM Belum Punya NIB? Pemerintah Bakal Beri Pendampingan

Ilustrasi. Perajin membuat miniatur pesawat terbang di Padasuka, Cimahi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan turut aktif membantu usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh perizinan berusaha seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PP 7/2021, pemerintah pusat dan pemda dituntut untuk turut aktif dalam melakukan identifikasi dan memetakan UMK yang ada berdasarkan tingkat risiko usahanya masing-masing.

Setelah didata, UMK akan didaftarkan melalui sistem perizinan berusaha untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB). "Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha," bunyi Pasal 37 ayat (1), dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Bagi UMK yang tidak memiliki akses terhadap perizinan online maka dinas, kecamatan, kelurahan, hingga desa harus melakukan pendampingan untuk membantu UMK memperoleh izin usaha dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah masing-masing.

Dengan adanya pendampingan pemerintah daerah dalam memperoleh NIB tersebut, UMK diharapkan dapat meningkatkan pengetahuannya terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi produk halal.

Berdasarkan rezim perizinan yang diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, paradigma izin berusaha diubah dari license-based approach menjadi risk-based approach.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Berdasarkan tingkat risikonya, kegiatan usaha dibagi dalam empat profil risiko yang kegiatan usaha risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko rendah cukup memiliki NIB dalam menyelenggarakan usaha. Untuk usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki NIB dan sertifikat standar. Lalu, untuk usaha berisiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin penyelenggaraan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT