SWISS

UBS Minta Kliennya Buktikan Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:29 WIB
UBS Minta Kliennya Buktikan Kepatuhan Pajak

BERN, DDTCNews – Swiss UBS AG mengaku telah meminta beberapa kliennya di Swiss untuk memberikan bukti atas kewajiban pelaporan pajak domestik sejak 19 April 2018. UBS juga menjamin akurasi informasi kepatuhan pajak yang disertakan oleh kliennya.

Seperti diberitakan Koran Finanz und Wirtschaft 19 April, UBS telah mengirim permintaan itu ke kliennya. “Bank mengharuskan nasabah memberikan kutipan dari pengembalian pajak di Swiss yang telah diverifikasi konsultan pajak,” demikian diberitakan Finanz und Wirtschaft, Kamis (19/4).

UBS menegaskan kepada analis pajak terkait dengan informasi dalam artikel itu akurat, tetapi menolak komentar lebih lanjut tentang masalah tersebut.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Mengomentari hal ini, Partner dari Fischer Ramp AG, Marc Buchmann mengatakan UBS kemungkinan akan menutup akun rekening klien yang tidak bisa menunjukkan kepatuhannya. “Saya harap berbagai bank besar di Swiss akan melakukan hal serupa di masa mendatang,” katanya, Senin (30/4).

Sementara itu, Paolo Bernasconi dari Bernasconi Martinelli Alippi & Partners menegaskan standar minimal yang diterapkan kepada bank di Swiss untuk memerangi money laundering sangat tinggi. Otoritas Pengawas Pasar Keuangan akan menerapkan sanksi tegas pada pelaku pencucian uang.

Para penegak hukum sangat efisien dalam proses menjalankan tugasnya. Hal yang sama berlaku untuk otoritas kriminal. Para bankir yang tetap bersikeras melakukan praktik pencucian uang akan segera dipecat,” katanya.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Bernasconi menyadari UBS telah menghubungi para klien untuk patuh terhadap aturan pajak, tanpa menakut-nakuti klien dengan sanksi tegas. Pasalnya, tindakan tegas atas jutaan kasus kriminal telah nyata setiap tahun di Swiss, sehingga dia merasa tidak perlu ada aturan lebih spesifik lagi.

Kendati demikian, Bernasconi memahami bank di Swiss tidak diharuskan membuktikan kepatuhan kliennya terhadap aturan pajak. Hanya, aturan anti-money laundering yang mengharuskan setiap bank untuk memberi tahu kantor pajak jika terjadi pelanggaran aturan pajak.

Sebagai informasi, ada tuduhan UBS membantu penduduk di beberapa yurisdiksi untuk menghindari pajak, bahkan di negara tempat tinggal kliennya. Pada 2009, UBS didenda Rp10,84 triliun dan dituduh membantu 17 ribu klien Amerika Serikat menyembunyikan harta Rp236,19 triliun. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN