PERPAJAKAN INDONESIA

Ubah Skema Pungutan PPnBM Mobil, Insentif LCGC Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 19:05 WIB
Ubah Skema Pungutan PPnBM Mobil, Insentif LCGC Bakal Dicabut

Ilustrasi pameran mobil. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dari kapasitas mesin menjadi emisi gas buang. Melalui perubahan ini, insentif fiskal untuk low cost green car (LCGC) akan dihilangkan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam skema baru pungutan PPnBM jenis mobil dengan nama resmi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) akan terkena pungutan PPnBM sebesar 3%. Hal ini berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini melalui insentif fiskal 0% pungutan PPnBM.

“Terkait KBH2 memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan aturan tersebut bisa tidak berlaku jika ada perubahan spesifikasi mesin dari produsen. Ketika emisi gas buang (CO2) yang dihasilkan lebih rendah dari 120 gram per kilometer maka pungutan PPnBM untuk mobil LCGC bisa lebih rendah.

“Kalau dia memperbaiki [spesifikasi mesin] itu maka nanti dia akan turun [tarif PPnBM]. Mereka sudah kami panggil semua dan mereka menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan yang bisa confirm terhadap program ini,” tandasnya.

Airlangga menyatakan skema baru ini akan diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku dua tahun lagi atau 2021 mendatang. Dengan demikian, pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan baru.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Pemerintah, menurutnya, tengah mendorong industri mobil listrik untuk tumbuh. Oleh karena itu, insentif fiskal akan diberikan untuk menumbuhkan populasi kelompok mobil ini.

Dalam rencana aturan pungutan PPnBM, kelompok mobil listrik mendapat fasilitas fiskal dengan tarif PPnBM sebesar 0%. Fasilitas serupa hanya berlaku untuk kendaraan jenis truk, bus, dan pick up. Sementara itu, pungutan PPnBM tetap berlaku untuk jenis kendaraan lain dengan tarif yang bervariasi berdasarkan emisi gas buang.

“Lalu itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listrik dan fuel [bahan bakar fosil]. Kalau listrik itu 0%," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai