KEBIJAKAN CUKAI

Ubah Aturan Cukai Rokok KLM, DJBC: Bukan untuk Tingkatkan Penerimaan

Dian Kurniati | Jumat, 29 Juli 2022 | 17:00 WIB
Ubah Aturan Cukai Rokok KLM, DJBC: Bukan untuk Tingkatkan Penerimaan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan perubahan ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) tidak untuk menaikkan penerimaan negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perubahan ketentuan cukai pada satu jenis sigaret dimaksudkan melindungi kelompok produsen kecil. Menurutnya, kebijakan itu akan menciptakan rasa keadilan melalui mengendalikan produksi dari pabrikan besar.

"Tujuan dari kebijakan kelembak kemenyan bukan untuk mendapatkan kenaikan penerimaan," katanya, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Askolani menuturkan produksi KLM selama ini didominasi industri kecil atau rumahan. Perubahan ketentuan cukai pada KLM dilakukan untuk melindungi industri kecil tersebut, sekaligus menciptakan keadilan dalam usaha.

Melalui PMK 109/2022, pemerintah mengubah ketentuan cukai atas sigaret KLM. Melalui beleid itu, tarif cukai KLM yang semula hanya terdiri atas 1 golongan, kini terbagi menjadi 2 golongan

Tarif golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi KLM lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi pabrik golongan I, dikenakan tarif Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Sementara itu, pada golongan II, tarif cukai KLM tidak berubah dengan yang berlaku sebelumnya, yaitu Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

Askolani menilai perubahan ketentuan ini akan menguntungkan bagi industri kecil. Sebab, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi.

"Sebab kita tahu, kita harus punya keberpihakan untuk membantu keseimbangan produksi kelembak kemenyan yang dilakukan industri kecil dan perumahan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?