PORTUGAL

Tutup Defisit, Negara Ini Perketat Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 11:27 WIB
Tutup Defisit, Negara Ini Perketat Aturan Pajak

LISBON, DDTCNews – Perdana Menteri Portugal, Antonio Costa telah memberikan konfirmasi penetapan tarif baru untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) atas properti yang bernilai tinggi telah masuk rancangan APBN (R-APBN) 2017.

Antonio mengatakan pajak yang diusulkan ini akan dikenakan atas kekayaan -kepemilikan properti/tanah/bangunan- dengan nilai ambang batas di atas €600.000 (Rp8,5 miliar), akan dikenakan tarif PBB 0,3%. PBB baru ini akan diperkenalkan dengan nama 'wealth tax'.

Wealth tax diharapkan dapat menyumbang penerimaan negara €160 juta (Rp2,2 triliun) setiap tahunnya dan akan digunakan untuk menopang sistem pensiun di negara ini,” tandasnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Selain usulan wealth tax, dalam R-APBN 2017 juga ada usulan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas properti yang disewakan kepada turis atau wisatawan.

Tarif PPh dari semula 15% akan naik menjadi 35%, termasuk bagi mereka yang menyewakan dalam waktu singkat melalui aplikasi online seperti Airbnb.

Antinio menambahkan pemerintah Portugal tengah berupaya untuk menghindari sanksi yang diberikan dari Uni Eropa akibat anggaran yang secara konsisten mengalami defisit.

“Kami telah diberi tambahan waktu untuk merancang APBN yang baru, yang lebih tepat untuk mengatasi defisit anggaran Portugal. Hingga saat ini kami masih menunggu R-APBN 2017 disetujui oleh Uni Eropa,” ungkap Antonio seperti dilansir dari tax-news.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024