KABUPATEN BEKASI

Tunggakan Pajak di Daerah Ini Tembus Puluhan Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 10:16 WIB
Tunggakan Pajak di Daerah Ini Tembus Puluhan Miliar

CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi merilis data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang angkanya mencapai Rp40 miliar. Tunggakan ini terhitung akumulatif sejak tahun 2013 saat dua instrumen pajak ini dialihkan menjadi pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Juhadi mengatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi data yang diperoleh dari kantor pajak. Jika tidak ada tindak lanjut, jumlah tunggakan pajak akan terus membengkak.

“Itu masalahnya karena ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tercatat merupakan limpahan dari KPP yang belum ditemukan objeknya dan lainnya. Makanya sekarang lagi kita verifikasi,” katanya, Selasa (6/2).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Permasalahan tidak berhenti pada besarnya tunggakan PBB dan BPHTB. Tunggakan setoran pajak daerah lainnya dan retribusi juga tidak kalah tinggi.

Meski tidak sebesar tunggakan PBB dan BPHTB, tunggakan pajak restoran dan retribusi daerah mencapai Rp8 miliar. Untuk tunggakan di sektor ini, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakannya.

“Itu sampai tahun ini secara keseluruhan. Makanya kita akan lakukan pendekatan supaya piutang ini dibayar. Karena ini untuk pendapatan daerah,” paparnya dilansir Pojok Satu Jabar.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Selain melakukan verifikasi dan pendekatan persuasif, Bapenda juga menyiapkan kebijakan penghapusan atau keringanan PBB. Namun, aturan tersebut harus melalui tahap verifikasi terlebih dahulu.

“Sebagian sudah direncanakan untuk penghapusan, nanti menunggu SK bupati. Ini sulitnya data yang kita terima dari KPP sejak 2013 lalu. Kita akan terus verifikasi dan mencari obyeknya,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?