PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Menumpuk, Ribuan SPPT PBB Tak Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:26 WIB
Tunggakan Menumpuk, Ribuan SPPT PBB Tak Terbit Warga jakarta melakukan konsultansi dan pembayara PBB-P2, Jakarta (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu 3-15 tahun berturut-turut.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Matraman Maria Yuli Istiningsih mengatakan banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran SPPT PBB disebabkan banyak hal. Di antaranya karena obyeknya adalah tanah warisan atau sekedar ketidaktahuan para wajib pajak dalam membayar PBB.

"Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 5.749 SPPT PBB yang tidak bisa diterbitkan karena penunggakan pajak selama 3-15 tahun. Kami pun membuat surat edaran dan imbauan sebanyak tujuh kali dalam waktu tiga bulan," ujarnya, Rabu (10/8).

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Selain kurangnya pemahaman dan informasi yang dimiliki oleh warga sekitar, faktor utama yang menyebabkan banyaknya jumlah tunggakan ini dikarenakan ketidakmampuan warga dalam membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu biasanya tunggakan tersebut akan ditanggung pihak lain.

Yuli menambahkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kelurahan dan kecamatan untuk mengeluarkan surat edaran dan imbauan. Hasilnya, sekitar 7.000 SPPT PBB yang sebelumnya masih menunggak, langsung melakukan pembayaran PBB. Dari jumlah tersebut, nilai pencairan tunggakan PBB sebesar Rp2,5 miliar.

Di kecamatan matraman, seperti dilansir beritajakarta.com, total wajib pajaknya mencapai 27.903 SPPT PBB. Kemudian dari jumlah tersebut, yang mendapatkan pembebasan NJOP di bawah Rp1 miliar berjumlah 17.850 SPPT dengan nilai nol rupiah.

Kemudian, yang tidak mendapatkan pembebasan, berupa tanah kosong, ruko dan kantor ada 4.304 SPPT. Selain itu, yang tidak dapat terbit SPPT karena adanya tunggakan 3-15 tahun beturut-turut adalah 5.749 SPPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air