PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Menumpuk, Ribuan SPPT PBB Tak Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:26 WIB
Tunggakan Menumpuk, Ribuan SPPT PBB Tak Terbit Warga jakarta melakukan konsultansi dan pembayara PBB-P2, Jakarta (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu 3-15 tahun berturut-turut.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Matraman Maria Yuli Istiningsih mengatakan banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran SPPT PBB disebabkan banyak hal. Di antaranya karena obyeknya adalah tanah warisan atau sekedar ketidaktahuan para wajib pajak dalam membayar PBB.

"Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 5.749 SPPT PBB yang tidak bisa diterbitkan karena penunggakan pajak selama 3-15 tahun. Kami pun membuat surat edaran dan imbauan sebanyak tujuh kali dalam waktu tiga bulan," ujarnya, Rabu (10/8).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain kurangnya pemahaman dan informasi yang dimiliki oleh warga sekitar, faktor utama yang menyebabkan banyaknya jumlah tunggakan ini dikarenakan ketidakmampuan warga dalam membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu biasanya tunggakan tersebut akan ditanggung pihak lain.

Yuli menambahkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kelurahan dan kecamatan untuk mengeluarkan surat edaran dan imbauan. Hasilnya, sekitar 7.000 SPPT PBB yang sebelumnya masih menunggak, langsung melakukan pembayaran PBB. Dari jumlah tersebut, nilai pencairan tunggakan PBB sebesar Rp2,5 miliar.

Di kecamatan matraman, seperti dilansir beritajakarta.com, total wajib pajaknya mencapai 27.903 SPPT PBB. Kemudian dari jumlah tersebut, yang mendapatkan pembebasan NJOP di bawah Rp1 miliar berjumlah 17.850 SPPT dengan nilai nol rupiah.

Kemudian, yang tidak mendapatkan pembebasan, berupa tanah kosong, ruko dan kantor ada 4.304 SPPT. Selain itu, yang tidak dapat terbit SPPT karena adanya tunggakan 3-15 tahun beturut-turut adalah 5.749 SPPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak