CIPUTAT, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengajak warganya untuk segera memanfaatkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan sejak 26 November 2016 lalu.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan program ini akan berlaku hingga jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Agustus 2017. Dia mengatakan Pemkot Tangsel terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara door to door untuk mengingatkan informasi tersebut.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 nya di wilayah Kota Tangsel diharapkan agar segera mengikuti program ini. Sebab, program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada masyarakt untuk melunasi kewajiban pajaknya menjadi lebih ringan,” ungkapnya, Kamis (20/4).
Indri menjelaskan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup dengan datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
Pemkot Tangsel menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk dapat melakukan pembayaran pajak via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, dan bank lainnya seperti Bank Mandiri, Bank BCA yakni melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).
“Segera manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak. Pembebasan denda ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” tuturnya seperti dilansir tangerangnews.com.
Indri berharap adanya program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB ini dapat menarik partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB agar semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan daerah. (Amu)