KABUPATEN MOJOKERTO

Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Juli 2021 | 15:28 WIB
Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Ilustrasi. 

MOJOSARI DDTCNews – Tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri menyegel tambang galian golongan C di Desa Jatidukuh, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan penutupan tambang galian C tersebut lantaran pengelolanya menunggak pajak sejak 2020. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

"Memang tambang galian C di kawasan Gondang itu berizin. Namun, pengelola yang bersangkutan menunggak pajak sekitar Rp1,2 miliar," jelas Noerhono, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri memasang papan penyegelan untuk menutup sementara operasional di lokasi tambang tersebut. Namun, penutupan tambang pasir dan batu seluas 5 hektare tersebut hanya berlaku sementara,

"Penyegelan dicabut setelah pemilik tambang galian C membayar dan melunasi pajak tersebut," ucap Noerhono.

Satpol PP telah berulang kali melayangkan surat teguran tetapi terus diabaikan pengelola. Dia menambahkan penutupan tambang galian C ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto No.1 /2011 tentang Pajak Daerah s.t.d.d. Perda No.1/2018.

"Kami menegakkan perda terkait pajak daerah. Sementara wewenang penindakan operasional ada dalam peraturan minerba, itu wewenang pemerintah pusat," jelasnya, seperti dilansir jatim.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut