Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa melakukan penyitaan aset milik 2 wajib pajak badan yang menunggak pajak.
Wajib pajak badan yang dimaksud adalah PT TMP dengan utang PPh senilai Rp2,75 miliar dan PT YJJ dengan utang PPh senilai Rp812 juta.
“Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT 002/ RW 002, Kabupaten Tangerang, Banten untuk PT TMP,” tulis Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten dalam keterangan resminya, dikutip Senin (4/4/2022).
Tak hanya itu, KPP Pratama Tigaraksa juga menyita tanah atas nama TG yang berlokasi di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km 1/17 Kampung Pasirgatot, Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kedua aset tanah disita oleh DJP pada 21 Maret 2022 dan turut disaksikan oleh perwakilan PT TMP dan juga PT YJJ.
Penyitaan yang dilakukan merupakan upaya penegakan hukum lanjutan setelah DJP berupaya melakukan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan pemblokiran.
Walau sudah jatuh tempo, ternyata masih terdapat sisa utang pajak yang tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak.
Upaya sita aset oleh KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit DJP dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Penyitaan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak. (sap)