KABUPATEN MADIUN

Tunggak Pajak 2 Bulan, Area Tambang Ini Disegel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 18:29 WIB
Tunggak Pajak 2 Bulan, Area Tambang Ini Disegel

Penyegelan area tambang. 

MADIUN, DDTCNews – Operasi salah satu tambang material pasir dan batu di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun ditutup sementara karena menunggak pajak.

Penyegelan area tambang seluas 5 hektare ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada ini, Rabu (19/9/2018). Adapun, operasi tambang sudah berjalan sekitar satu tahun.

Aris Budi, Kabid ESDM DPMPTSP Kabupaten Madiun mengatakan penyegelan dilakukan karena ada tunggakan pajak sekitar dua bulan. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan. Namun, pemilik lahan tidak segera melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

“Penyegelan ini bersifat sementara. Jika pemilik tambang ini sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali,” kata Aris, seperti dilansir dari surya.co.id.

Aris mengungkapkan alasan pemilik tambang adalah belum ada keuntungan yang dihasilkan. Namun demikian, menurutnya, kewajiban pajak harus tetap dipenuhi. Sesuai aturan, penyegelan akan dibuka ketika sudah ada pelunasan pajak.

Adapun, pemilik tambang dianggap melanggar dua ketentuan. Pertama, pasal 11 ayat 2d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.

Dalam beleid tersebut, pemegang izin wajib membayar pajak pertambangan bahan galian golongan C kepada pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain itu, pemilik tambang juga melanggar Perda Kabupaten Madiun No. 12/2010 tentang Pajak Daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi