PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Triwulan I, Setoran PAD Capai 23% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 09:40 WIB
Triwulan I, Setoran PAD Capai 23% dari Target

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara pada tiga bulan pertama 2018 menunjukan kinerja positif. Target PAD tahun ini pun optimistis dapat dipenuhi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Busriansyah mengatakan tidak mudah melakukan pengumpulan penerimaan bagi provinsi yang tergolong baru secara kelembagaan.

"Triwulan pertama tahun ini saja sudah terealisasi Rp 78 miliar atau sekira 23% dari target sebesar Rp307 miliar,” katanya, Selasa (24/4).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Busriansyah mengatakan penerimaan dari PAD memberikan dampak yang cukup besar bagi kemandirian keuangan provinsi. Dia pun optimis target dan realisasi PAD dapat terus meningkat ke depannya.

"Meningkatkan target itu perlu dukungan semua pihak terutama elemen masyarakat yang merupakan wajib pajak," terangnya dilansir Prokal Kaltara.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan dari sisi nominal angka PAD daerah yang dipimpinnya masih tergolong kecil untuk ukuran provinsi. Namun, hal itu bukan menjadi permasalahan serius mengingat secara organisasi, Provinsi Kaltara tergolong baru.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sebagai provinsi baru, ada berbagai tantangan dalam mengumpulkan PAD. Salah satunya adalah landasan hukum dalam memungut pajak yang belum ada.

"Bahkan di awal-awal terbentuk dulu, kita justru tidak bisa memungut PAD karena harus ada perda. Potensi sumber PAD itu ada. Tapi kalau tidak ada dasarnya mana bisa pemerintah memungut,” katanya.

Dari keseluruhan nominal PAD yang ditargetkan, penyumpang masih didominasi oleh sektor pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun empat. Tahun ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp71 miliar. Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga Rp71 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT