ANGGARAN DAERAH

Transfer Daerah Melonjak, Ketimpangan Melebar

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 11:45 WIB
Transfer Daerah Melonjak, Ketimpangan Melebar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Penyaluran dana transfer daerah dan dana desa selama ini masih belum bisa menekan ketimpangan antara daerah di Indonesia. Padahal dana transfer ke daerah dan dana desa terus naik jumlahnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo mengatakan transfer dana tersebut guna meratakan pembangunan agar tidak hanya jawa sentris. Menurutnya dana transfer ke daerah mencapai Rp765 triliun dibanding dengan anggaran untuk K/L yang hanya selisih Rp1 triliun atau sekitat Rp764 triliun.

"Sejak tahun 2001, transfer ke daerah sudah meningkat 9 kali lipat, dan melampaui anggaran K/L yang hanya 8 kali lipat. Bahkan dalam 2 tahun ini sudah melebihi dari belanja kementerian, lembaga, tapi besarnya transfer ke daerah belum mampu mengatasi melebarnya kesenjangan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (12/4).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Melebarnya kesenjangan ini dapat dilihat dari jumlah pendapatan per kapita di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta yang mencapai Rp109 juta. Pendapatan per kapita DKI Jakarta selisih jauh dibandingkan pendapatan per kapita Maluku Utara yang hanya mencapai Rp5,1 juta.

Boediarso menyebutkan anggaran tersebut tidak berdampak secara maksimal pada penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Pasalnya, gini rasio pada tahun 2017 masih lebih tinggi dibandingkan gini rasio pada tahun 2007.

"Gini rasio saat ini masih di angka 0,397. Meskipun sudah turun, tapi gini rasio 0,37 pada tahun 2007 masih lebih baik. Bahkan tahun 2008 dan 2009 meningkat hingga 0,4. Sementara gini rasio tahun 2014 baru mulai turun. Artinya, kesenjangan itu masih lebar terbukti dalam gini rasio," ungkapnya.

Baca Juga:
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Boediarso menyatakan pencairan anggaran transfer ke daerah ke depannya akan diperketat. Pemerintah pusat berencana untuk melihat manfaat anggaran tersebut melalui proyek pembangunan yang dijalankan.

"Ini membuktikan kuatnya pemerintahan sekarang untuk memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah. Sesuai prinsip money follow program, maka setiap penyerahan kewenangan harus disertai penyerahan dokumen, SDM, dan sumber pendanaan. Maka itu ada desentralisasi fiskal, ada penyerahan wewenang dalam mengelola. Baik pajak atau retribusi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:30 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Fiskus Kunjungi Sejumlah Kantor Desa, Ingatkan Soal Penyetoran Pajak

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD