PENGAMPUNAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Tambah SDM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 18:41 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Tambah SDM

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah langkah tengah diterapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk bisa melayani seluruh partisipan program pengampunan pajak yang mulai membanjiri kantor pajak menjelang akhir periode kedua ini.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dilakukan untuk memaksimalkan kinerja pegawai pajak dalam melayani partisipan program itu, selain menambah jam dan counter pelayanan program pengampunan pajak.

“Penambahan SDM kami lakukan untuk melayani seluruh partisipan yang hadir, tapi tetap dilakukan penambahan SDM sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya kepada DDTCNews, Selasa (27/12).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Penambahan SDM diharapkannya mampu melayani seluruh wajib pajak yang ingin mendaftarkan program pengampunan pajak. Kualitas pelayanan menjadi kunci utama pegawai Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan pada pendaftaran program ini.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-16/PJ/2016 tentang Penugasan Kerja Lembur dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua pada tanggal 27 Desember 2016 hingga 31 Desember 2016.

Instruksi tersebut mengarah pada sejumlah otoritas pajak untuk mengoptimalkan pelayanan program pengampunan pajak menjelang akhir periode kedua ini. Dalam instruksinya, pegawai pajak diminta untuk kerja lembur minimal hingga pukul 19:00 waktu setempat yang dimulai pada tanggal 27-29 Desember 2016.

Lalu untuk tanggal 30 Desember 2016 pegawai pajak diminta untuk siap lembur minimal hingga pukul 21:00 waktu setempat, kemudian pada hari terakhir periode kedua tanggal 31 Desember 2016 pegawai diminta untuk memulai pelayanan dari pukul 08:00-24:00 waktu setempat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN