KP2KP SINJAI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Penyisiran Lapangan Pelaku UMKM Dijalankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 10:16 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Penyisiran Lapangan Pelaku UMKM Dijalankan

Ilustrasi. 

SINJAI, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan penyisiran lapangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan pada informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP) penyisiran dilakukan terhadap para penjahit dan atau pembuat pakaian di Kompleks Sentral Kabupaten Sinjai. Penyisiran dilakukan 3 pegawai dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.

“KP2KP Sinjai berharap dapat menambah data perpajakan dan memberikan kesadaran kepada para penjahit yang telah memiliki NPWP tetapi belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pelaporan SPT Tahunan orang pribadi maupun penyetoran PPh final,” tulis otoritas, dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dalam kegiatan tersebut, petugas KP2KP Sinjai juga memberikan imbauan kepada para penjahit yang belum memiliki NPWP. Petugas meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri secara daring melalui situs https://ereg.pajak.go.id/ menggunakan surat elektronik (surel) masing-masing.

Kegiatan kali ini dilakukan dengan cara door-to-door atau mendatangi satu per satu kios yang ditempati para penjahit tersebut. Para penjahit yang dikunjungi tim KP2KP Sinjai tampak antusias dan tidak ada satu pun yang menghindar.

Nurlina, salah satu pegawai KP2KP Sinjai yang bertugas dalam kegiatan tersebut, mengatakan penyisiran seharusnya dapat berdampak baik bagi penerimaan, terutama dari wajib pajak yang masuk kategori pelaku UMKM.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Apalagi, para penjahit yang menjalankan usaha di Kompleks Pasar Sentral Kabupaten Sinjai ini jumlahnya tidak sedikit. Potensi pajak yang dapat digali cukup besar. Pasalnya, pesanan tidak pernah sepi, terutama saat momentum Lebaran dan awal sekolah.

“Kami KP2KP Sinjai juga mengucapkan terima kasih kepada para penjahit yang kami kunjungi karena sangat kooperatif dan terbuka,” ujar Nurlina.

Andi Sulaeman, salah satu penjahit yang telah memiliki NPWP, berjanji akan rutin melapor dan membayar pajak untuk menghindari sanksi. Dia pun akan menganjurkan para penjahit lainnya yang belum ber-NPWP untuk segera mendaftar secara online.

“Terima kasih kepada Kantor Pajak Sinjai yang telah mendatangi kami untuk memberikan sosialisasi terkait kewajiban pajak,” ujar Andi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu