KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakbar Gandeng Stakeholder dan Pesohor

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Maret 2024 | 19:14 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakbar Gandeng Stakeholder dan Pesohor

Foto bersama dalam kegiatan Lapor Bareng Pesohor dan Pemangku Kepentingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar kegiatan Lapor Bareng Pesohor dan Pemangku Kepentingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak dapat dilaksanakan oleh DJP sendiri. Menurutnya, dukungan dari para stakeholder juga dibutuhkan.

"Harapannya mereka juga menyampaikan ke masyarakat. Mereka adalah tokoh berpengaruh yang tentunya bisa memberikan dampak peningkatan kepatuhan kepada masyarakat," katanya, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Hendra Hidayat, Kepala Kejari Jakarta Barat Gendri Antiri, Kabag Ren Polres Metro Jakarta Barat Rita Iriana, Pasin Ren Kodim 0503/Jakarta Barat Abdul Kholik, Dewi Perssik, dan pengacara Sunan Kalijaga.

Farid menjelaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak amatlah penting mengingat target penerimaan pajak juga senantiasa naik setiap tahun. Tahun ini, target penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai Rp64,8 triliun, naik 9,27% dari tahun lalu Rp59,3 triliun.

Menurutnya, target tersebut tidaklah mudah mengingat perekonomian domestik dan global senantiasa dihadapkan oleh beragam tantangan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Peran Bapak Ibu sekalian sebagai influencer, tokoh masyarakat, tokoh penggerak masyarakat, yang bisa memberikan pengaruh kepada masyarakat. Ini sangat kami butuhkan. Demi mencapai target nasional, artinya adalah demi kebersamaan kita semua," tuturnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menggelar sosialisasi kepada 141 wajib pajak yang mempekerjakan lebih dari 1.000 pegawai.

Tak hanya itu, Kanwil DJP Jakarta Barat juga menggelar pojok pajak di pusat perekonomian serta berkolaborasi dengan beragam ormas dan asosiasi seperti NU, Muhammadiyah, PGI, PWI, INTI, PSMTI, PITI, Kadin, Apindo, Hipmi, Gerkatin, dan asosiasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Kanwil DJP Jakarta Barat juga menyampaikan imbauan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui WhatsApp, email, hingga melalui videotron.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jakarta Barat juga telah menggandeng Dasa Wisma di setiap RT di Jakarta Barat.

"Dasa Wisma ini luar biasa karena penetrasinya untuk berkomunikasi dengan masyarakat sampai level paling bawah, 1 orang membawahi 10 rumah tangga," ujar Farid.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Bila Dasa Wisma diberdayakan secara optimal, imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan diyakini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Jakarta Barat.

Menanggapi rencana Kanwil DJP Jakarta Barat untuk memberdayakan Dasa Wisma, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat menuturkan pihaknya siap mendukung segala upaya kanwil dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Kami mendukung sepenuhnya segala upaya dan program Kanwil DJP Jakarta Barat karena pajak akan kembali lagi ke kita lewat pembangunan negara," katanya.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Dalam acara yang sama, Dewi Perssik menyatakan masih ada kewajiban pajak yang dipenuhi wajib pajak setelah dikenai pemotongan. Meski penghasilan wajib pajak sudah dipotong PPh, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melunasi kurang bayar dan melaporkan SPT.

Apabila wajib pajak kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya, wajib pajak tidak perlu sungkan-sungkan ataupun takut untuk bertanya kepada petugas di kantor pajak.

"Jangan pernah takut, diubah mindset-nya. Jangan takut dengan adanya pajak," ujar Dewi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS