JEPANG

Tingkatkan Belanja Pertahanan, Jepang Bakal Naikkan Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Tingkatkan Belanja Pertahanan, Jepang Bakal Naikkan Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), sedang mempertimbangkan opsi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan guna mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Kepala Komisi Pajak LDP Yoichi Miyazawa mengatakan kenaikan tarif pajak perlu dipertimbangkan apabila langkah tersebut memang akan menghasilkan tambahan penerimaan yang cukup besar bagi kas negara. Kenaikan tarif PPh badan juga lebih baik ketimbang menambah utang.

"Penambahan penerbitan obligasi untuk mendanai belanja pertahanan adalah langkah yang tidak bertanggung jawab," katanya seperti dilansir straitstimes.com, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selain meningkatkan tarif PPh badan, lanjut Miyazawa, pemerintah Jepang juga mempertimbangkan opsi peningkatan tarif pajak atas penghasilan dari sektor finansial, serta meningkatkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

Untuk diketahui, Kementerian Pertahanan Jepang mengusulkan kenaikan belanja pertahanan hingga 3,6% menjadi US$37,98 miliar atau sekitar Rp586,8 triliun pada tahun depan terhitung sejak tahun anggaran pada April 2023 dimulai.

Kenaikan belanja pertahanan tersebut sejalan dengan rencana Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida yang memiliki rencana untuk membangun kapasitas militer Jepang.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Peningkatan belanja pertahanan tentu akan makin membebani anggaran Jepang. Nilai belanja pertahanan yang mencapai US$37,98 miliar tersebut setara dengan 1% PDB.

Dalam jangka waktu 5 tahun, Kishida juga berkomitmen untuk bisa meningkatkan belanja pertahanan sebesar 2 kali lipat menjadi sebesar 2% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024