KINERJA PAJAK

Tingkat Kepatuhan Pajak Kerek Penerimaan Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2018 | 08:56 WIB
Tingkat Kepatuhan Pajak Kerek Penerimaan Pajak 2017

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak mampu memberi dampak positif pada realisasi penerimaan pajak tahun 2017 yang mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun per 31 Desember 2017, atau tumbuh 4,08% dari penerimaan pajak tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahun 2017, sekitar 12,05 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dari total 16,6 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Angka itu mencapai 72,6%, meingkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 63,15%.

“Salah satu aspek peningkatan penerimaan pajak didasari karena melonjaknya tingkat kepatuhan wajib pajak, rasio ini merupakan yang tertinggi dalam catatan kami. Kami mengapresiasi wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam penyetoran pajak dalam rangka pembangunan nasional,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (8/1).

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Menurut Hestu pertumbuhan kepatuhan yang pesat terjadi pada wajib pajak orang pribadi, khususnya partisipan program pengampunan pajak. Kemudian disusul oleh kepatuhan dari wajib pajak penyetor pajak penghasilan (PPh) Final 1%.

Dia menilai peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak tersebut berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semakin berkembang secara sehat belakangan ini. Terlebih upaya Ditjen Pajak dalam pemanfaatan teknologi juga memberi dampak positif pada kepatuhan wajib pajak.

“Jumlah SPT yang disampaikan melalui e-Filing sepanjang tahun 2017 mencapai 70% dari penyampaian SPT keseluruhan, atau naik signifikan dibanding penyampaian SPT tahun 2016 yang hanya mencapai 59%,” paparnya.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Ke depannya, Ditjen Pajak juga berencana untuk semakin meningkatkan kemudahan administrasi pada pelayanan elektronik seperti e-registration, e-filing, e-payment dan e-witholding, sehingga wajib pajak akan semakin mudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara.

Kemudian upaya tersebut juga akan diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi, kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, serta meningkatkan sinergi dengan institusi dan stakeholder lain.

Selain itu, Ditjen Pajak juga memiliki instrumen untuk mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Instrumen ini akan berlaku pada bulan April 2018 untuk lingkup domestik, sedangkan pada bulan September 2018 untuk lingkup internasional.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal