KOTA BANDAR LAMPUNG

Tingkat Kepatuhan Masih Rendah, Setoran Pajak Seret

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 09:46 WIB
Tingkat Kepatuhan Masih Rendah, Setoran Pajak Seret

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bandar Lampung Yanwardi. (Foto: lampost.co)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak membuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak optimal. Hal ini yang terjadi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Yanwardi mangatakan kurangnya kesadaran wajib pajak untuk membayar tagihan pajak dengan tepat dan benar menjadi persoalan saat ini. Alhasil penerimaan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal.

"Kendalanya wajib pajak kurang sadar bayar pajak, ketika harus setor 50 juta tapi hanya setor 20 juta, itu dugaan kita, karena kan sistem sekarang dia menghitung sendiri dan menyetor sendiri pajaknya. Itu kendalanya, mereka kurang sadar," katanya, Rabu (14/3).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Menurut Yanwardi, dalam sistem pelaporan secara mandiri alias self assesment banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak nakal. Di mana wajib pajak tidak membayar tagihan pajaknya secara tepat dan benar.

Oleh karena itu, BP2RD akan semakin meningkatkan penagihan pajak bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Hal ini menjadi penting untuk mengamankan penerimaan daerah di tahun ini.

"Kalau tidak ditagih tidak setor bisa berbulan bulan, ini tugas kita dan itu kendalanya kurang sadar," keluhnya dilansir dari lampost.co.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Lebih lanjut Yanwardi menjelaskan hingga saat ini capaian PAD berkisar di angka 15%-20%. Adapun setoran ke kas daerah paling besar adalah pajak hiburan sebesar 26% atau Rp15 miliar.

"Kita ini perpanjangan tangan untuk mencari PAD sehingga ditekankan supaya bekerja lebih maksimal," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?