KABUPATEN TASIKMALAYA

Tinggal 5 Hari Lagi! Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Minggu, 24 Desember 2023 | 09:30 WIB
Tinggal 5 Hari Lagi! Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Undang Mulyadin mengatakan periode pemutihan denda PBB-P2 diberikan terbatas, mulai dari 19 Desember hingga 29 Desember 2023. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Ini sebagai upaya sekaligus langkah dari Pemkab Tasikmalaya dalam memberi keringanan bagi para wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Undang menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.486-BPKPD/2023.

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif tersebut, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.

Dia menjelaskan pemkab telah menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran PBB-P2, baik secara tunai maupun nontunai. Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui kolektor desa, layanan pembayaran di loket BPKPD, kantor pos, dan Tokopedia, dan Bukalapak.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Undang menyebut jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sebenarnya telah ditetapkan pada 30 September 2023. Namun, beberapa wajib pajak tercatat belum melunasi kewajibannya.

Melalui pemutihan denda, ia berharap wajib pajak terdorong untuk segera membayar PBB-P2 sehingga berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada 2023.

"Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, diharapkan bisa memaksimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2 ini," ujar Undang seperti dilansir radartasik.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD