ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 3 Hari Lagi! Aplikasi e-SPT Formulir 1771$ Tutup Permanen

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Maret 2022 | 16:00 WIB
Tinggal 3 Hari Lagi! Aplikasi e-SPT Formulir 1771$ Tutup Permanen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana untuk menutup layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi e-SPT pada pekan depan, tepatnya 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Dalam hal ini, layanan e-SPT yang ditutup permanen pada pekan depan, yaitu untuk formulir SPT pajak penghasilan (PPh) badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas.

"Pengalihan saluran e-SPT (.csv) semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Nanti, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT PPh badan satuan mata uang dolar AS dan lampiran khusus migas dialihkan ke aplikasi e-form dan e-filing.

DJP sebelumnya telah menutup saluran e-SPT untuk formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB lalu. Menurut DJP, terdapat wajib pajak yang menggunakan e-SPT sebelum penutupan aplikasi tersebut.

Hingga 25 Februari 2022, terdapat 75.194 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-SPT. Sebagai informasi, batas pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi pada 31 Maret 2022, sedangkan SPT Tahunan 2021 badan paling lambat 30 April 2022.

Merujuk pada UU KUP, SPT yang terlambat disampaikan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak