KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 2 Bulan, Begini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan Pajak 2021

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 10:30 WIB
Tinggal 2 Bulan, Begini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan Pajak 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dalam sisa waktu tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat sejumlah strategi jangka pendek yang akan diambil otoritas pajak di antaranya pengawasan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup.

"Program yang menjadi prioritas di sisa tahun 2021 ini yaitu pengawasan WP OP HWI (high wealth individual) dan WP grup," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

DJP sempat menyatakan dapat mendeteksi wajib pajak HWI di Indonesia, termasuk yang bergerak pada bidang usaha ekonomi digital. Dalam praktiknya, DJP menggunakan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk mengawasi penerimaan pajak dari HWI.

Neilmaldrin juga menjelaskan strategi optimalisasi penerimaan lainnya yakni pengawasan berbasis kewilayahan berupa menerjunkan petugas pajak ke lapangan dan fokus mengawasi wajib pajak yang sudah terdaftar, termasuk memperluas basis pajak.

Setelah itu, ada juga upaya pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memastikan pajak yang disetor perusahaan pemungut PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya. Lalu, DJP juga melakukan pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Tak ketinggalan, otoritas juga mengoptimalkan sinergi pengawasan bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti Ditjen Anggaran (DJA), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta pemda.

Hingga September 2021, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp850,06 triliun atau 69,13% dari target pada APBN 2021 sebesar Rp1.229.58 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 13,25% secara tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus