Asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filing DJP Online kepada tim Persib. (tangkapan layar video di Instagram KPP Pratama Bandung Cibeunying)
BANDUNG, DDTCNews – Tim Persib mendapatkan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filing DJP Online.
Asistensi diberikan tim account representative KPP Pratama Bandung Cibeunying bersamaan dengan acara dialog perpajakan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di Graha Persib.
“Selain diikuti oleh para pemain, jajaran pelatih, dan official tim, acara tersebut juga dihadiri oleh Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar,” tulis otoritas dalam siaran pers di laman resmi DJP, dikutip pada Senin (22/3/2021).
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hatipah Haroen Al Rasjid hadir bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Wahyudi, dan tim penyuluh. Mereka berterima kasih karena Persib sebagai klub sepak bola profesional sudah memberikan teladan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
Febri Hariyadi, Victor Igbonefo, I Made Wirawan, dan beberapa pemain Persib lainnya membagikan testimoninya usai mereka mengisi SPT Tahunan. Menurut mereka, saat ini pengisian SPT sudah sangat mudah karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan gawai.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu antre untuk mendatangi kantor pajak. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah melalui e-filing DJP Online yang bisa diakses pada laman www.pajak.go.id.
“Siapapun harus ikut aturan, turut membangun bangsa, terutama untuk urusan pajak. Jika pajak kuat, Indonesia maju, Persib juara!” kata Umuh Muchtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tinggal 9 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021. Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (kaw)