PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Siap Evaluasi PPN Avtur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:27 WIB
Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Siap Evaluasi PPN Avtur

Ilustrasi. (foto: soekarnohatta-airport.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Merespons tingginya harga avtur, otoritas fiskal akan melakukan kajian atau evaluasi terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan bakar pesawat terbang tersebut. Apalagi, tingginya harga avtur telah membuat harga angkutan udara terkerek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk bahan bakar jenis avtur. Opsi relaksasi beban pajak pun bisa diambil jika PPN terbukti menjadi penyebab naiknya harga jual avtur di Indonesia.

“Saya menyampaikan, Garuda pernah menyampaikan. Kalau itu soal level playing field, kita bersedia membandingkan dengan negara-negara lain,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Level playing field yang dimaksud Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu adalah terkait pengenaan PPN terhadap avtur di negara-negara Asean. Desain kebijakan fiskal, menurutnya, untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi.

Lebih lanjut, dia mewanti-wanti agar tidak terjadi perang tarif pajak di kawasan Asean terkait pajak bahan bakar pesawat terbang. Jika perang tarif pajak terjadi, iklim ekonomi yang sudah baik di kawasan Asia Tenggara justru berisiko terdistorsi.

“Kita selalu dibandingkan dengan Singapura atau Malaysia, kalau menyangkut PPN semua negara lakukan hal yang sama. Kita mau lihat supaya tidak ada kompetisi yang tidak sehat antara Indonesia dengan negara lain,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sri Mulyani tidak menutup peluang untuk merelaksasi pengenaan PPN atas avtur. Dia mengaku akan menggandeng Pertamina – yang saat ini sebagai penyalur tunggal bahan bakar pesawat terbang di Indonesia – untuk melakukan kajian tersebut.

“Ya nanti dengan Pertamina, kita akan review. Nanti kita lihat apa ada implikasinya,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?