KANWIL DJP BALI

Tidak Setor PPN yang Dipungut, Tersangka Pajak Ini Terancam Dipenjara

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 10:00 WIB
Tidak Setor PPN yang Dipungut, Tersangka Pajak Ini Terancam Dipenjara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial KT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tersangka KT ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf I UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Tak hanya itu, tersangka juga terancam hukuman pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Akibat perbuatan tersangka, nilai PPN yang disetorkan ke kas negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

"Kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp1,09 miliar," ujar Bamaxs seperti dilansir suaradewata.com.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Tindak pidana pajak dilakukan oleh tersangka KT melalui perusahaannya, CV RJ, terhitung sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016.

Dengan diserahkannya tersangka KT oleh Kanwil DJP Bali kepada Kejari Badung, KT akan ditahan selama 20 hari hingga 6 Februari 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M