INDIA

Tidak Hanya PPh, Transaksi Cryptocurrency Juga Bakal Kena GST

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:22 WIB
Tidak Hanya PPh, Transaksi Cryptocurrency Juga Bakal Kena GST

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India berencana mengenakan pajak khusus atas transaksi cryptocurrency meski pemerintah telah melarang jual-beli aset digital tersebut.

Pajak penghasilan (PPh) serta pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) rencananya akan dikenakan terhadap transaksi cryptocurrency untuk memberikan tambahan penerimaan bagi negara dalam jangka pendek.

"Transaksi Bitcoin melalui bursa akan dikategorikan sebagai jasa finansial. Dengan demikian, akan ada GST sebesar 18% atas fee transaksi. Laba yang diperoleh dari transaksi juga akan dikenai PPh," ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan India, seperti dikutip dari coindesk.com, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Pejabat tersebut mengatakan meski transaksi cryptocurrency akan dipajaki, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya tidak berarti menjadi aset yang legal untuk diperdagangkan ataupun dijadikan alat tukar-menukar di India.

"Perlu dijelas meski ada beban PPh dan GST, bukan berarti transaksi tersebut adalah transaksi yang sah. Perpajakan dan legalitas transaksi tidak tergantung antara satu sama lain," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai ketentuan pemajakan dalam jasa finansial dan laba dari transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Menanggapi rencana tersebut, CEO WazirX Nischal Shetty mengatakan setiap penghasilan dari transaksi cryptocurrency sudah pasti terutang pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak pun perlu melaporkan penghasilannya pada SPT PPh.

Terkait dengan rencana pengenaan GST atas jasa transaksi yang diadakan penyelenggara bursa, Shetty mengatakan pihaknya selalu patuh membayarkan GST atas fee yang diperoleh.

Seperti diketahui, parlemen berencana untuk menerima usulan pemerintah yang berencana melarang transaksi cryptocurrency. Mengingat parlemen dikuasai oleh partai petahana, dapat dipastikan beleid terbaru tersebut akan diterima oleh parlemen dan dapat segera disahkan.

Setelah melarang peredaran cryptocurrency, pemerintah bersama bank sentral juga akan mengembangkan central bank digital currency (CBDC). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas