BUTET KARTAREDJASA:

'Tidak Cuma Sibuk Ngurusi Hak, tapi Juga Harus Ingat Bayar Pajak’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:10 WIB
'Tidak Cuma Sibuk Ngurusi Hak, tapi Juga Harus Ingat Bayar Pajak’

Butet Kartaredjasa. (tangkapan layar video yang diunggah DJP di Facebook)

JAKARTA, DDTCNews – Seniman dan aktor Butet Kartaredjasa mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain membayar pajak, dia mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Butet sendiri mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dengan asistensi langsung dari Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo. Pelaporan SPT, sambungnya, sebagai salah satu wujud pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.

"Karena saya menyadari jadi warga bangsa itu tidak cuma sibuk ngurusi hak saja tapi kita juga harus ingat kewajiban setor pajak, bayar pajak,” katanya melalui video yang diunggah DJP melalui media sosial, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Seniman asal Yogyakarta tersebut menerangkan setiap rupiah yang disetor kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak merupakan kontribusi aktif warga negara. Pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pembayaran pajak juga menjadi alat untuk mencapai kemakmuran bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk patuh dalam urusan pajak mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak.

“[Bayar pajak] untuk kemakmuran bersama, untuk pembangunan infrastruktur, untuk kehidupan kita bersama. Itu namanya warga negara yang baik," imbuh Butet.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Dia menambahkan jika kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak masih rendah, semua pihak akan mengalami kerugian. Untuk mendukung pembangunan nasional, masyarakat perlu patuh membayar pajak dan tidak lupa melaporkan SPT Tahunan.

"Lah kalau Sampeyan [Anda] semua itu masih malas bayar pajak bahkan ngemplang, tidak pernah isi SPT, berarti Sampeyan semua itu kategorinya warga negara yang mbelgedes [tidak berharga/bohong]," tegas Butet. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu