BUTET KARTAREDJASA:

'Tidak Cuma Sibuk Ngurusi Hak, tapi Juga Harus Ingat Bayar Pajak’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:10 WIB
'Tidak Cuma Sibuk Ngurusi Hak, tapi Juga Harus Ingat Bayar Pajak’

Butet Kartaredjasa. (tangkapan layar video yang diunggah DJP di Facebook)

JAKARTA, DDTCNews – Seniman dan aktor Butet Kartaredjasa mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain membayar pajak, dia mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Butet sendiri mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dengan asistensi langsung dari Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo. Pelaporan SPT, sambungnya, sebagai salah satu wujud pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.

"Karena saya menyadari jadi warga bangsa itu tidak cuma sibuk ngurusi hak saja tapi kita juga harus ingat kewajiban setor pajak, bayar pajak,” katanya melalui video yang diunggah DJP melalui media sosial, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Seniman asal Yogyakarta tersebut menerangkan setiap rupiah yang disetor kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak merupakan kontribusi aktif warga negara. Pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pembayaran pajak juga menjadi alat untuk mencapai kemakmuran bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk patuh dalam urusan pajak mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak.

“[Bayar pajak] untuk kemakmuran bersama, untuk pembangunan infrastruktur, untuk kehidupan kita bersama. Itu namanya warga negara yang baik," imbuh Butet.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dia menambahkan jika kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak masih rendah, semua pihak akan mengalami kerugian. Untuk mendukung pembangunan nasional, masyarakat perlu patuh membayar pajak dan tidak lupa melaporkan SPT Tahunan.

"Lah kalau Sampeyan [Anda] semua itu masih malas bayar pajak bahkan ngemplang, tidak pernah isi SPT, berarti Sampeyan semua itu kategorinya warga negara yang mbelgedes [tidak berharga/bohong]," tegas Butet. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara