APBN 2024

THR Dibayar Penuh, Pemerintah Siap Kucurkan Dana Rp 48,7 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 15 Maret 2024 | 14:38 WIB
THR Dibayar Penuh, Pemerintah Siap Kucurkan Dana Rp 48,7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran. Menurutnya, THR akan dibayar secara penuh dengan komponen yang mirip seperti sebelum pandemi Covid-19 sejalan dengan APBN yang telah sehat.

"Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik dan mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan," katanya, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Anggaran pembayaran THR pada 2024 mengalami lonjakan sebesar 25,5% dari tahun lalu yang senilai Rp38,8 triliun.

Hal ini terjadi karena komponen pembayaran THR hanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken PP 14/2024 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri yang mencapai Rp18 triliun.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Untuk ASN daerah, pemerintah menganggarkan Rp19 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai kemampuan fiskal daerah. Adapun pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp11,65 triliun.

"Saya berharap THR ini memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan ASN daerah dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Bagi pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan THR menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar THR dapat dibayarkan tepat waktu.

Baca Juga:
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

"Saya menginstruksikan rekan-rekan kepala daerah segera siapkan dan mempercepat peraturan kepala daerah yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13," tuturnya.

Selain THR, PP 14/2024 turut mengatur soal pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang bakal dibayarkan pada Juni 2024. Komponen dan kelompok penerima gaji ke-13 juga sama dengan THR 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala